Jabatan Wawako Padang Harus Segera Diisi

    Jabatan Wawako Padang Harus Segera Diisi

    PADANG, – Anggota DPRD Kota Padang dari PDI Perjuangan Iswanto Kwara angkat bicara atas polemik yang terjadi di Pemerintah Kota Padang terkait kekosongan jabatan wakil walikota.

    Atas tindakan Hendri Septa yang mengulur-ulur. Bahkan cenderung mendiamkan proses pemilihan wakil wali kota yang sudah menjadi buah bibir bagi masyarakat kota maupun daerah.

    Dimana sudah masuk di tahun 2022 ini dan sudah berjalan hampir setahun terjadi kekosongan pada jabatan wakil wali kota, pasca dilantiknya Mahyeldi sebagai Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Sudah hampir setahun Hendri Septa tak ada pendamping usai naik jadi wali kota.

    Wakil rakyat di DPRD Padang dua periode dari PDI Perjuangan ini menyayangkan sekali pada pemerintah kota yang seakan dia bisa berjalan sendiri memimpin kota ini tanpa didampingi seorang wakil walikota.

    “Walaupun Hendri Septa selaku wali kota, sanggup mungkin?, dalam waktu beberapa bulan ini memimpin pemerintah kota. Tapi seharusnya lah jabatan wakil wali kota ini diisi sesegera mungkin, ” ucapnya, Selasa (4/1).

    Pemerintah harus segeralah, wali kota nya harus tanggap mengenai kekosongan wakil wali kota ini. Jangan dibiarkan sampai berlarut-larut. Secara etika menurut Iswanto Kwara, kesannya tidak bagus ketika Hendri Septa membiarkan persoalan ini terlalu lama berlarut - larut.

    Lebih lanjut kata dia, kita di DPRD hanya bisa menyuarakan. Selebih nya keputusan itu ada di dua partai pengusung untuk merembukan itu supaya secepatnya ada wakil walikota di Padang. “Itu yang paling penting, ” harapnya.

    Sementara Pengamat Hukum Tata Negara, Suharizal, Hendri Septa sebagai walikota adalah perorangan yang paling bertanggung jawab menggantungnya proses pemilihan wakilnya.

    Bahkan, kata dia, kecenderungan pembiaran kekosongan jabatan wakil walikota ini adalah bentuk perbuatan melawan hukum dan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

    “Pihak yang merasa dirugikan bisa menuntut secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri Padang atas tindakan Hendri Septa yang mengulur-ulur. Bahkan cenderung mendiamkan proses pemilihan wakil walikota, ” kata Suharizal. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    358 Ribu Wisatawan Domestik Kunjungi Kota...

    Artikel Berikutnya

    Diperpanjang Hingga 17 Januari, Padang PPKM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami