PADANG, – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menutup Kafe Situ Party yang berlokasi di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik kafe. Kafe tersebut juga sudah dikenakan denda administrasi.
Meski demikian, kafe tersebut tetap melanggar protokol kesehatan. Penutupan kafe ini dilakukan Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang.
“Pada Selasa (15/3/2022) malam, saat dilakukan pengawasan, didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, ” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/3/2022).
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Dia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan kafe itu yaitu adanya kerumunan yang melebihi kapasitas. Alhasil, petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan.
“Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Situ Party. Namun, Situ Party tidak mengindahkan. Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Situ Party ini, ” ucap Mursalim. (**)