Langgar Prokes, Sebuah Kafe di Kota Padang Ditutup Satpol PP

    Langgar Prokes, Sebuah Kafe di Kota Padang Ditutup Satpol PP

    PADANG, – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang menutup Kafe Situ Party yang berlokasi di depan Stasiun Kereta Api Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

    Kasatpol PP Padang, Mursalim mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik kafe. Kafe tersebut juga sudah dikenakan denda administrasi.

    Meski demikian, kafe tersebut tetap melanggar protokol kesehatan. Penutupan kafe ini dilakukan Satpol PP Padang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang.

    “Pada Selasa (15/3/2022) malam, saat dilakukan pengawasan, didapati kafe ini masih saja tidak patuhi aturan penerapan pola hidup baru sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021, ” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (16/3/2022).

    Dia menuturkan, pelanggaran yang dilakukan kafe itu yaitu adanya kerumunan yang melebihi kapasitas. Alhasil, petugas kembali membubarkan secara paksa pengunjung yang hadir dan melakukan penutupan.

    “Kita telah berupaya melakukan pembinaan terhadap Situ Party. Namun, Situ Party tidak mengindahkan. Satpol PP Padang bersama DPMPTSP Kota Padang, terpaksa lakukan penutupan sementara terhadap Situ Party ini, ” ucap Mursalim. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Kepala Desa di Siberut Mentawai Divonis...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0312/Padang Resmikan Pencanangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami