PADANG – Sejumlah papan reklame dan neon box di sejumlah lokasi dibongkar oleh petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Selasa (7/6/2022).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang Ikrar Prakarsa menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena pemilik belum membayar pajak atas papan reklame maupun neon box tersebut.
“Hari ini kita menertibkan papan reklame dan neon box di empat titik yakni di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Veteran, Cokroaminoto dan Ujung Gurun, ” kata Ikrar.
Menurut Ikrar, sebelum ditertibkan pihak Bapenda Kota Padang telah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan memberi teguran sebanyak tiga kali guna mengingatkan pemilik agar segera membayar pajak reklame.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Ia menambahkan, pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) tertulis masa habis tayang dari papan reklame maupun neon box tersebut.
“Sama halnya dengan pajak kendaraan bermotor, maka setiap SKP juga tertera masa berlaku pajak. Untuk yang kita bongkar sekarang masa berlaku pajaknya habis bulan Januari dan kita sudah satu bulan memberi tahu namun karena tidak diindahkan maka kita bongkar, ” tambahnya.
Selanjutnya barang-barang yang dibongkar tersebut akan diamankan oleh Bapenda sambil menunggu pemilknya melunasi pajak yang belum dibayar tersebut.
“Jika mereka mau pasang lagi harus melunasi dulu pajak yang belum dibayar, karena pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah, ” terang Ikrar. (**)