Pemko Padang Terbit, Sanksi Menanti Pelaku Usaha Pariwisata Jika Abaikan Jam Operasional di Masa Ramadhan dan Lebaran

    Pemko Padang Terbit, Sanksi Menanti Pelaku Usaha Pariwisata Jika Abaikan Jam Operasional di Masa Ramadhan dan Lebaran

    PADANG – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Padang yang mengatur operasional usaha pariwisata serta imbauan kepada masyarakat selama bulan puasa Ramadhan dan pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.

    SE Wako Padang bernomor: 556/272/Dispar-Pdg/2022 tertanggal Padang, 28 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Wako Padang Hendri Septa

    Dan dialamatkan kepada Camat dan Lurah se-Kota Padang, Pengusaha Karaoke, Klub Malam dan sejenisnya, Pelaku Usaha Rumah Maka, Bar, Hotel, Restoran, Pub, Karaoke, Cafe atau Rumah Billiar, serta Pelaku Usaha Pariwisata, kemudian Masyarakat Kota Padang.

    “Dalam rangka memasuki bulan suci Ramadhan tahun 1443 H/2022 M, serta menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati pelaksanaan ibadah umat muslim selama bulan Ramadhan 1443 H/2022 M. sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata maka disampaikan sebagai berikut, ” tertulis di awal SE tersebut.

    Adapun poin – poin yang disampaikan yaitu , ”poin pertama Kepada Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya, jam operasional usaha dimulai pada pukul 16.00 WIB, poin kedua, Usaha Karaoke, Pub, Bar, Diskotik, Klub Malam dan sejenisnya (termasuk fasilitas yang disediakan Hotel), dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan, sampai dengan hari ketiga sesudah bulan Ramadhan 1443 H, serta poin ketiga, Usaha Rumah Makan, Restoran, Cafe dan Billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan 1443 H.”

    Sementara kepada semua lapisan masyarakat, dihimbau agar tidak menyalakan maupun memainkan petasan/ mercon dan sejenisnya, selama bulan suci Ramadhan yang dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah.

    “Menyoal poin 2 dan 3, bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, maka Pemilik Usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Rp. 50.000.000, - (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat 2 dan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ”

    Terakhir, Pemilik Usaha Rumah Makan dan sejenisnya untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan di lokasi usaha pada saat beroperasi dengan menjaga 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Surau Baru Pauh, Basis Utama Tarekat Naqsabandiyah...

    Artikel Berikutnya

    Lapak PKL di Pantai Padang Kembali Dibongkar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami