Pohon Tumbang Timpa Masjid Raya Muhammadiyah Tanjung Saba Kota Padang

    Pohon Tumbang Timpa Masjid Raya Muhammadiyah Tanjung Saba Kota Padang

    PADANG,  – Pohon tumbang menimpa dinding Masjid Raya Muhammadiyah, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Rabu (11/5/2022).

    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah Padang, Basril mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

    “Jenis pohon yang tumbang yaitu kedondong. Panjangnya 20 meter dan diameternya 70 sentimeter, ” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan.

    Menurutnya, pohon tersebut tumbang disebabkan oleh hujan dan angin kencang yang melanda Kota Padang sejak tadi siang.

    “Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1, 5 juta, ” jelas Basril.

    Dia menerangkan, setelah mendapatkan informasi soal pohon tumbang itu, pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi.

    “Dan, pohon tumbang tersebut saat ini sudah dibersihkan oleh personel BPBD Padang, ” sebutnya.

    Sebagai informasi, hingga malam ini, hujan dan angin kencang yang melanda Kota Padang setidaknya menyebabkan pohon tumbang di 21 titik.

    Tersebar di berbagai daerah seperti Nanggalo, Kampung Lapai, Lubuk Begalung, Pauh, dan sebagainya.

    Selain masjid, pohon tumbang juga dilaporkan menimpa rumah dan menghambat akses jalan. Masyarakat diimbau untuk waspada. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Komandan Kodim 0312/Padang Ajak Insan Pers...

    Artikel Berikutnya

    11.398 Peserta akan Ikuti Ujian SBMPTN di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami