Satpol PP Kota Padang Kerahkan 30 Anggota Amankan ‘Balimau’, Fokus Cegah Maksiat

    Satpol PP Kota Padang Kerahkan 30 Anggota Amankan ‘Balimau’, Fokus Cegah Maksiat

    PADANG, - Sebanyak 30 orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, diturunkan mengamankan tradisi ” “balimau” jelang masuknya Ramadan 1443 H .

    Demikian disampaikan oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim usai melaksanakan Apel Gelar Pasukan Pengamanan tradisi “balimau” menjelang mamasuki Puasa Ramadan 1443 H, di lapangan Kantor Wali Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan, Air Pacah, Kamis, (31/3/2022).

    Mursalim menjelaskan, sebanyak 30 anggota Satpol PP yang dikerahkan tersebut akan bergabung bersama TNI-Polri dan tim gabungan lainnya.

    “Sesuai Instruksi Wali Kota Padang, Bapak Hendri Septa, beliau berpesan, tugas kita mengantisipasi dan mencegah agar tidak terjadi tindakan asusila, atau perbuatan yang menjurus ke maksiat saat tradisi ‘balimau’, karena bisa mengganggu trantibum dan sangat bertentangan norma-norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat, ” ungkap Mursalim.

    Sesuai instruksi Wali Kota Padang, kata Mursalim, personel Satpol PP Padang akan disebar bersama tim gabungan di berbagai titik lokasi, yang akan dijadikan tujuan untuk mandi-mandi balimau oleh warga Kota Padang.

    “Kita bersama tim gabungan juga akan berupaya mengingatkan bagi mereka (yang balimau), agar tidak mandi-mandi bercampur laki dan perempuan, ” tegasnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Prof. Nizam,...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Padang tak Izinkan Balimau

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami