Sumbar Bakal Dapat Kapal Cepat, Kepala Basarnas: Doakan Tahun Depan Bisa Datang

    Sumbar Bakal Dapat Kapal Cepat, Kepala Basarnas: Doakan Tahun Depan Bisa Datang
    Sumbar Bakal Dapat Kapal Cepat

    PADANG – Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) bakal mendapatkan kapal cepat dari Basarnas RI.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Basarnas RI, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat berkunjung ke Kantor SAR Padang, Rabu (10/8/2022).

    Dia menuturkan, kapal cepat itu dibutuhkan mengingat Sumbar memiliki kawasan pesisir pantai, dan wilayah yang berhadapan dengan samudra.

    Menurutnya, Indonesia saat ini memang belum memiliki kapal cepat.

    “Oleh karena itu, perencanaan kita dan kita sudah masuk proses kontrak. Kita akan membeli 74 kapal, ” ujarnya.

    Kapal-kapal tersebut memiliki kemampuan oceanic, yakni mampu menembus ombak besar di samudra.

    “Nah, kita tentukan (kapal cepat) itu sampai level lima. Level lima itu mampu menembus ombak setinggi lima meter, ” jelasnya.

    Menurutnya, kapal cepat tersebut juga sangat dibutuhkan di pantai selatan hingga utara Indonesia.

    “Nah, baru kita bagi, Mentawai (dapat) berapa, Padang berapa, Nias berapa, ” ungkap Henri.

    Dia berharap, dengan adanya kapal cepat itu, proses pencarian dan pertolongan tidak terkendali oleh ombak besar.

    “Doakan saja perencanaan kami bisa lancar dan bisa dipenuhi pada akhir tahun depan insyaallah kapal itu bisa datang, ” sebutnya. (**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Kepala Basarnas Kunjungi Kantor SAR Padang,...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Penuhi Undangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami